Delik Aduan, Proses Hukum Rizky Billar Akan Berlanjut Meski Sudah Minta Maaf
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proses hukum Rizky Billar akan tetap berlanjut meski dia sudah minta maaf. Ini karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora masuk ke dalam delik aduan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Akp Nurma Dewi. Menurut Nurma, nasib Billar bergantung pada Lesti, yang mana jika sang pedangdut tidak mencabut laporannya, Billar akan tetap diproses.
“Untuk yang dilaporkan saudari L ini delik aduan. Delik aduan itu jika korban merasa diragukan dan melapor, itu bisa diproses. Kemudian delik aduan bisa mediasi jika laporan itu dicabut, proses selesai,” kata Nurma dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/10/2022).
Nurma menjelaskan, kasus dugaan KDRT ini akan selesai jika Lesti selaku pelapor mencabut laporannya. Namun jika sebaliknya, polisi akan tetap memproses kasus ini sampai selesai.
“Kalau sudah dicabut dari saudara korban, itu bisa selesai. Tapi jika memang ada permohonan maaf tapi tidak dicabut untuk laporan polisi itu terus berlanjut untuk tindak pidana,” jelas Billar.
“Ancaman 5 tahun kita tetap ada barang bukti, keterangan saksi-saksi. Itu mengarahkah kepada yang diduga,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
Menurut Zulpan, KDRT yang dialami Lesti disebabkan percekcokan dengan Billar setelah dia memergoki sang suami selingkuh. Lesti kemudian meminta untuk diantarkan pulang ke rumah kedua orang tuanya. Billar, disebut Zulpan tak terima dengan tuduhan perselingkuhan itu hingga membuatnya emosi dan mencekik leher Lesti berulang kali.
"Berawal dari korban (Lesti Kejora) dan terlapor (Rizky Billar) yang merupakan suami-istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," ungkap Zulpan kepada awak media pada Kamis, 29 September 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Akp Nurma Dewi. Menurut Nurma, nasib Billar bergantung pada Lesti, yang mana jika sang pedangdut tidak mencabut laporannya, Billar akan tetap diproses.
“Untuk yang dilaporkan saudari L ini delik aduan. Delik aduan itu jika korban merasa diragukan dan melapor, itu bisa diproses. Kemudian delik aduan bisa mediasi jika laporan itu dicabut, proses selesai,” kata Nurma dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/10/2022).
Nurma menjelaskan, kasus dugaan KDRT ini akan selesai jika Lesti selaku pelapor mencabut laporannya. Namun jika sebaliknya, polisi akan tetap memproses kasus ini sampai selesai.
“Kalau sudah dicabut dari saudara korban, itu bisa selesai. Tapi jika memang ada permohonan maaf tapi tidak dicabut untuk laporan polisi itu terus berlanjut untuk tindak pidana,” jelas Billar.
“Ancaman 5 tahun kita tetap ada barang bukti, keterangan saksi-saksi. Itu mengarahkah kepada yang diduga,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
Baca Juga
Menurut Zulpan, KDRT yang dialami Lesti disebabkan percekcokan dengan Billar setelah dia memergoki sang suami selingkuh. Lesti kemudian meminta untuk diantarkan pulang ke rumah kedua orang tuanya. Billar, disebut Zulpan tak terima dengan tuduhan perselingkuhan itu hingga membuatnya emosi dan mencekik leher Lesti berulang kali.
"Berawal dari korban (Lesti Kejora) dan terlapor (Rizky Billar) yang merupakan suami-istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," ungkap Zulpan kepada awak media pada Kamis, 29 September 2022.
(dra)